Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengatakan peluang untuk melakukan perdamaian (restorative justice) antara anggota DPR F-NasDem Hillary Brigitta Lasut dan komika Mamat Alkatiri, masih terbuka selama kedua pihak sepakat untuk berdamai.

"Kalau memang hal itu ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, bisa kita lakukan restorative justice," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip ANTARA, Senin, 10 Oktober.

Zulpan mengatakan kepolisian menyambut baik apabila kedua pihak memutuskan untuk berdamai.

Polisi sudah mendengar soal adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, meski demikian polisi tetap siap memfasilitasi pertemuan antara Hillary Brigitta dan Mamat Alkatiri untuk berdialog.

"Tergantung kesepakatan dari mereka berdua, apalagi kita belum fasilitasi, mereka sudah ada kesepakatan," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut melaporkan komedian Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik saat pelapor menghadiri sebuah gelar wicara (talkshow) pada Sabtu (1/10).

Dalam acara tersebut Mamat melakukan sindiran/kritikan (roasting) kepada para tamu acara, termasuk Brigitta.

"Menurut pelapor, dalam melakukan 'roasting' kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Zulpan.

Atas kejadian tersebut Hillary kemudian membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (3/10).

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.