Bagikan:

JAKARTA - Laporan Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut, terhadap komika Mamat Alkatiri terkait pencemaran nama baik disorot Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Sekretaris Jenderal AAI, Sondang Tarida Tampubolon, menilai roasting yang dilontarkan Mamat kepada Hillary memang memenuhi unsur ujaran kebencian. 

 "Lontaran kalimat yang diucapkan Mamat Alkatiri dalam suatu acara talk show Prodewa x Total Politik, terhadap Anggota Komisi I DPR RI Hillary Lasut, merupakan perbuatan yang memenuhi unsur Ujaran Kebencian dalam Pasal 156 kuhp Jo penghinaan pasal 310 KUHP jo pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujar Sondang kepada wartawan, Jumat, 7 Oktober. 

Sondang menilai, penghinaan tersebut diperparah seiring menjamurnya media sosial. Sehingga, kata dia, dampak dari yang ditimbulkan akan lebih besar jika tidak ada efek kejut bagi pelakunya. 

"Masalah penghinaan dan kebencian ini tidak akan cukup selesai dengan pasal 156 atau 310 saja. Karena penghinaan ini tidak pernah hilang dalam dunia internet, efek yang ditimbulkan jauh lebih besar," kata Sondang.

Sondang menjelaskan, ujaran kebencian yang tersimpan dalam jejak digital berpotensi dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Karenanya, kata dia, Mamat Alkatiri bisa diancam pidana dengan pasal tersebut. 

"Sampai kapanpun ujaran kebencian dan penghinaan ini bisa diputar berulang-ulang, dibagikan dan dilihat lebih banyak orang. 20 tahun ke depan korban dari penghinaan dan ujaran kebencian ini masih akan merasakan hinaan ini, karena tersimpan di internet. Sehingga penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE itu wajib dikenakan kepada Mamat yang melontarkan kalimat," jelas Sondang. 

Sondang berpesan, penghinaan di sesi roasting Mamat itu harus jadi pembelajaran untuk semua orang khusunya komika yang ingin tampil agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi. Apalagi, Mamat ditonton oleh banyak orang sehingga tidak seharusnya ia memaki dan merendahkan martabat orang lain. 

"Tidak menggunakan data palsu dan tidak menggunakan roasting sebagai kamuflase dari kebencian pribadi," kata Sondang. 

 

Komika Mamat Alkatiri dilaporkan polisi oleh anggota DPR termuda dari Partai NasDem, Hillary Brigitta Lasut pada Senin, 3 Oktober. 

Anggota Komisi I DPR itu melaporkan Mamat ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP. Menurut Hillary, pelaporan Mamat ke polisi sebagai upaya untuk menjaga harga dirinya.   

"Saya hanya berusaha menjaga martabat, nama baik, dan harga diri. Sebelum menjaga martabat itu dilarang dan melaporkan tindak pidana untuk menjaga nama baik dibilang antikritik," kata Hillary, Kamis, 6 Oktober. 

"Ingat kata Mamat, saya cuma t*i g*blok sok keren gak ada isi dan kalau ditanya juga pasti bingung gak bisa jawab," imbuhnya. 

Sebagaimana informasi, perkataan Mamat yang diduga menyinggung Hillary diucapkan dalam acara Prodewa, 1 Oktober lalu. Di acara tersebut Mamat mengucapkan materi roasting-nya sambil berdiri di dekat Hillary. 

Begini kutipan kata-kata Mamat yang dipermasalahkan Hillary:

"Terus yang kedua, jangan takut masuk ke dalam politik, eh t*i. Coba yang ngomong gitu orang yang bapaknya bukan anggota DPR atau bukan punya partai. Coba saja, saya orang tua bukan siapa-siapa, nggak punya partai apa-apa, masuk politik emang nggak diminta duit sama partai g****k."