Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Hillary Brigitta Lasut, melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Iya betul, pelaporannya sudah kami terima," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 4 Oktober.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal Senin, 3 Oktober.

Berdasarkan data pelaporan, lanjut Zulpan, dugaan pencemaran nama baik itu bermula ketika Brigitta menghadiri acara talkshow.

Dalam acara itu Brigita menjadi 'target' roasting dari terlapor. Hanya saja, terlapor yang merupakan standup komedian itu menggunakan kata-kata kasar.

"Dalam roasting tersebut terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata ta* dan gob**k," kata Zulpan

Dalam kasus itu Mamat Alkatiri dilaporkan dengan  Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.