7 Pegawai Lapas di Papua Disanksi Sepanjang 2022, Termasuk Pelaku Kekerasan Terhadap Narapidana
Ilustrasi narapidana di lapas. (Antara)

Bagikan:

PAPUA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua, Anthonius Ayorbaba, mengatakan sebanyak tujuh pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Bumi Cenderawasih mendapatkan sanksi disiplin akibat lalai dalam tugas.

"Kami berupaya meminimalisir pelanggar disiplin kerja kepada para petugas di lapas dan jika ada yang kedapatan melakukan pelanggaran sudah tentu akan diberi sanksi mulai sanksi disiplin ringan, sedang hingga berat,” kata Anthonius ketika dihubungi, dikutip dari Antara, Minggu 9 Oktober.

Dia bilang sanksi itu dijatuhkan untuk memperbaiki dan mendidik para petugas yang ada di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pemasyarakatan se-Papua. Salah satunya agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas.

"Tujuh petugas lapas tersebut mendapatkan sanksi kedisiplinan dimana satu di antaranya mendapatkan sanksi karena melakukan kekerasan terhadap warga binaan," ujarnya.

Anthonius menjelaskan, sedangkan enam petugas lainnya yang berada di UPT Pemasyarakatan diberi sanksi karena tidak disiplin, seperti memperpanjang waktu cuti sendiri dan lainnya.

"Kami sudah memproses oknum petugas lapas yang melakukan kekerasan terhadap warga binaan itu melalui sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan dan hasilnya yang bersangkutan dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa penundaan gaji berkala," tuturnya.

Dia menambahkan, tindakan ini dilakukan mengingat sempat beberapa kali terjadi kasus narapidana kabur dari Lapas untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pegawai agar melakukan tugas dengan sebaik-baiknya.