PAPUA BARAT - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat menegaskan tidak ada sel atau kamar mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
"Setahun saya bertugas di sini, kami pastikan tak ada kamar mewah seperti kejadian di daerah lain," kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman di Manokwari, Kamis 4 Mei, disitat Antara.
Menurut dia, selama ini unit pelaksana teknis pemasyarakatan (UPT) Kanwil Kemenkumham Papua Barat, baik Lapas maupun Rutan terus berupaya melakukan transformasi secara maksimal.
Hal ini, kata dia, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, sehingga seluruh jajaran pemasyarakatan wajib menerapkan pola pembinaan yang lebih humanis bagi narapidana dan tahanan.
"Sekarang warga binaan tidak lagi disiksa atau dikucilkan tapi diberikan berbagai jenis pembinaan," ucap dia.
Taufiqurrakhman menerangkan transformasi pola pembinaan dibagi dalam dua kategori yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
Untuk pembinaan kepribadian meliputi pembinaan mental dan kerohanian, peningkatan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan intelektual, serta kegiatan lainnya.
Kemudian, yang dimaksud dengan pembinaan kemandirian yaitu masing-masing Lapas maupun Rutan memberikan ruang berekspresi bagi warga binaan sesuai kemampuan mereka.
"Contohnya pengembangan bakat seni kreatif, pertukangan kayu, pengelasan, otomotif, peternakan, dan kuliner. Banyak jenis pembinaan yang kita berikan kepada para narapidana dan tahanan," ujarnya.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan, perubahan pola pembinaan yang telah diimplementasikan UPT Pemasyarakatan bertujuan mengembalikan jati diri setiap pelaku tindak pidana, sehingga setelah menjalani masa hukuman, warga binaan sudah memiliki bekal untuk mengembangkan potensi diri melalui usaha kreatif.
Oleh karena itu, kata dia, Lapas harus meningkatkan sinergi kolaborasi dengan pemerintah daerah agar upaya pembinaan narapidana berdampak luas.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) dan media massa terhadap perubahan sistem pemasyarakatan khususnya UPT Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
"Narapidana juga adalah masyarakat yang melanggar hukum, jadi pembinaannya bukan hanya tanggung jawab Lapas," tutur Taufiqurrakhman.