Hadapi Libur Panjang Isra Mikraj-Imlek, Kemenkumham Minta Lapas Sorong Diperketat
Ilustrasi lapas atau penjara. (Unsplash-Hedi Benyounes)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) HAM Papua Barat Taufiqurrakhman memerintahkan seluruh jajaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sorong untuk memperketat pengawasan dan kewaspadaan menghadapi rangkaian libur panjang.

"Rangkaian libur panjang Isra’ Miraj dan Tahun Baru Imlek serta untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti akan berentetan, maka kewaspadaan dan pengawasan harus ditingkatkan supaya meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan," kata Taufiqurrakhman saat memimpin apel siaga bersama petugas dan seluruh warga binaan Lapas Kelas II B Sorong, Papua Barat, Rabu 7 Februari, disitat Antara.

Dia meminta, jajaran Lapas Kelas II B Sorong untuk belajar dari pengalaman sebelumnya, dimana puluhan warga binaan kabur beberapa bulan lalu.

"Kita harus belajar dari pengalaman sebelumnya untuk memperbaiki dan memperkuat pengawasan di areal Lapas Kelas II B Sorong," ujarnya.

Selain itu, Kakanwil meminta divisi pemasyarakatan memonitoring UPT Pemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan pemilu serta meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan selama 24 jam dengan memperbantukan petugas staf dan piket.

Juga membangun koordinasi dengan TNI, Polri, Tim Pemadam Kebakaran dan BPBD untuk membantu pelaksanaan pengamanan.

"Kegiatan intelijen juga harus ditingkatkan. Lakukan deteksi dini terhadap kegiatan warga binaan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban serta melakukan pengawasan warga binaan dalam kasus yang menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.

Peningkatan pengawasan, katanya, harus memperhatikan penambahan regu pengamanan. Selain itu, juga perlu melakukan optimalisasi kegiatan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan guna memastikan seluruh petugas bekerja sesuai SOP.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat mengingatkan Kalapas dan seluruh pejabat struktural di Lapas Kelas II B untuk tidak meninggalkan tempat tugas selama pelaksanaan pemilu.

“Seminggu sebelum pemilu tidak diizinkan cuti bagi petugas Lapas, Rutan dan LPKA. Tidak diperkenankan meninggalkan tempat tugasnya, terutama bagi para pejabat struktural,” tuturnya.

Guna memastikan keamanan para warga binaan, Kakanwil meminta untuk dilakukan inspeksi blok/kamar hunian warga binaan sebagai upaya deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya gangguan.

Adapun pemberian layanan kunjungan/besuk, katanya, tetap dilaksanakan dengan tetap melakukan penggeledahan badan dan barang kepada pengunjung maupun pihak luar yang akan masuk ke dalam lapas.

Kegiatan peningkatan kewaspadaan menghadapi libur panjang Isra Miraj dan Imlek serta Pemilu harus dilaporkan secara berkala ke Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat dengan tembusan kepada Direktorat Pengamanan dan Intelijen Kemenkumham paling lambat 15 Februari 2024.