Bagikan:

JAYAPURA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menegaskan, kelompok kriminal bersenjata (KKB) sudah dimasukkan dalam kategori teroris.

Aksi yang selama ini dilakukan baik terhadap warga sipil maupun aparat keamanan dapat dikategorikan sebagai teroris.

"Apalagi motif aksi kekerasan yang dilakukan itu adalah untuk memisahkan diri dari NKRI," kata Komjen Boy Rafli dilansir ANTARA, Sabtu, 8 Oktober.

Kejahatan yang dilakukan KKB sudah masuk kategori teroris karena menyebabkan jatuhnya korban dan menimbulkan ketakutan yang luas di masyarakat.

Karena itu untuk mencegahnya saat ini BNPT menggandeng 47 kementerian dan lembaga negara untuk menghadirkan negara guna mengikis paham radikalisme.

Berbagai upaya dilakukan agar generasi muda dan masyarakat umumnya tidak terjerumus paham atau ideologi radikalisme yang menghalalkan segala cara dengan menggunakan kekerasan ekstrem serta menentang konstitusi negara dan ideologi Pancasila.

 

Karena itulah penegakan hukum harus tegas, obyektif dan terukur agar masyarakat sipil tidak menjadi korban kekerasan yang dilakukan KKB.

"BNPT saat evaluasi selalu mengingatkan pentingnya penegakan hukum secara terukur agar jangan sampai warga sipil menjadi korban, seperti halnya yang terjadi di Papua Barat di mana pekerja jalan menjadi korban, " kata Komjen Boy Rafli.