Punya Motif Ideologi dan Politik, KKB Disebut Kepala BNPT Masuk Kategori Terorisme
Kepala BNPT Boy Rafli Amar/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, menyebut aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua adalah tindakan aksi kekerasan yang sudah sangat masuk delik tindak pidana terorisme.

 

Boy menegaskan, pemerintah mengutuk keras aksi aksi terorisme yang dilakukan oleh KKB di Papua, pasca perusakan pesawat dan penyanderaan pilot berwarga negara asing. 

"Ya kalau peristiwa di Papua kan berkaitan dengan pengrusakan pesawat terbang Susi Air. Kedua, penyanderaan dari pilot berkewarganegaraan Selandia Baru. Di sini yang tadi dibahas kan adalah statement terkait KKB sebagai organisasi teroris kan pokok bahasannya tadi di sana. Jadi saya sudah sampaikan bahwa segala bentuk tindak kekerasan kriminal senjata di Papua sudah masuk kategori tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam undang undang Nomor 5 Tahun 2018," ujar Boy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari. 

Boy menjelaskan, tindakan KKB di Papua memiliki motif ideologi dan politik. Sebab, secara faktual kelompok ini memang menamakan dirinya Organisasi Papua Merdeka, membentuk struktur-struktur ala militer, dan menggunakan istilah-istilah kepangkatan militer. 

 

"Jadi mereka sudah memiliki motif ideologi dan politik ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak mengakui apa yang terkait hukum negara, melakukan aksi kekerasan, menimbulkan korban jiwa di kalangan masyarakat sipil, menimbulkan kerusakan, pernah merusak pesawat terbang, pernah merusak rumah sakit di masa lalu, pernah merusak mobil ambulans seperti itu," jelasnya.

Boy menuturkan, BNPT sebagai lembaga yang mengkoordinasikan penanggulangan terorisme juga telah memberikan masukan kepada aparat penegak hukum untuk memberlakukan undang-undang terorisme kepada KKB. Karena penerapan pasal-pasal dalam UU terorisme tidak bisa dilakukan oleh BNPT. 

 

"Karena BNPT tidak melakukan yang bersifat pro justitia. Jadi BNPT hanya mengkoordinasikan, sedangkan pelaksanaan itu adalah tetap dilaksanakan penyidik dari aparat kepolisian. Itu yang kita koordinasikan tadi di sana," tuturnya.