JAKARTA - Deputi VII Badan Intelijen Wawan Purwanto menegaskan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua termasuk Organisasi Papua Merdeka (OPM) sejajar dengan organisasi teroris.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar dalam rapat di DPR pada Senin, 22 Maret. Saat itu, Boy Rafli mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan masuknya OPM ke dalam organisasi terorisme.
“KKB pada dasarnya sejajar dengan organisasi teroris yang menjadi musuh bersama dan harus ditindak tegas,” kata Wawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 23 Maret.
Wawan mengatakan, kejahatan yang dilakukan KKB selama ini sejajar dengan aksi terorisme dan sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
“Bahwa Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal,” ungkapnya.
Selain itu, jika melihat kondisi yang ada, jelas terlihat bahwa kelompok ini kerap memberikan ancaman dan melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat maupun aparat keamanan. Ancaman dengan senjata api ini, sambung Wawan, kerap menyebabkan korban jiwa hingga menimbulkan kerugian harta benda.
“Selain itu, KKB juga kerap mengintimidasi pejabat Pemda dan memaksa untuk mendukung aksinya. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan efek ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat,” tegasnya.
Sehingga, sudah sepatutnya KKB masuk ke dalam kategori tindak terorisme. Wawan juga menilai, pertimbangan ini juga sudah disampaikan oleh sejumlah pihak.
“Hal tersebut tentunya tidak lepas dari fakta-fakta mengenai sepak terjang yang telah dilakukan oleh KKB selama ini,” ujar Wawan.
Dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR, BNPT berencana mengusulkan KKB di Papua dan OPM sebagai organisasi terorisme.
"Kami menggagas diskusi-diskusi dengan kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB," kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli, Senin, 22 Maret.
BACA JUGA:
Rencananya, diskusi ini juga akan dilakukan bersama dengan Komnas HAM serta perwakilan di DPR untuk membahas peluang menetapkan KKB di Papua serta Tentara Pembebasan Nasional (TPN) dan OPM sebagai organisasi teroris.
"Kami ingin melihat peluang itu, kemudian memberi saran bagi Bapak Presiden (Joko Widodo) kenapa tidak OPM, TPN, KKB, yang banyak merenggut nyawa aparatur negara dan masyarakat sipil dikategorikan sebagai organisasi terlarang," ujar Boy Rafli saat sesi rapat.
Diskusi dan upaya membahas masalah ini perlu dilakukan demi didapatnya pemahaman yang objektif terhadap kelompok kriminal bersenjata serta organisasi separatis di Papua.
Karena itu, BNPT akan membuka peluang diskusi terkait dengan masalah itu bersama pihak lain. Sebab, penetapan KKB, OPM, atau kelompok lain sebagai organisasi teroris tidak dapat dilakukan hanya oleh BNPT.