Mahfud MD Minta Penegakan Hukum KKB Dilakukan Secara Tegas dan Terukur
Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: Dokumentasi Humas Kemenko Polhukam)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri dan TNI melakukan tindakan tegas terhadap Organisasi Papua Merdeka dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang kini masuk dalam kategori pelaku terorisme.

Apalagi, kelompok ini makin brutal dalam melakukan penyerangan dan perusakan hingga memakan korban dari kelompok sipil di Papua.

"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 29 April.

Meski begitu, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memastikan, penanganan secara tegas yang dilakukan aparat tak akan berdampak pada warga sipil. "Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat," tegasnya.

Adapun keputusan yang menetapkan KKB dan para pendukungnya ini sebagai teroris, Mahfud bilang, sudah sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh sejumlah tokoh dan lembaga di Papua. Tak hanya itu, pemerintah juga melihat sikap para KKB yang semakim masif melakukan tindak kekerasan dan pengrusakan di wilayah Papua. 

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Jadi yang dinyatakan Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif," ungkapnya.

Tak hanya itu, pelabelan teroris ini kata Mahfud juga berdasar pada ketentuan yang tercantum di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. Di mana kata dia disebutkan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme. 

Sementara teroisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal Dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan. 

"Oleh sebab itu, setiap kekerasan, tindak kekerasan, yang memenuhi unsur-unsur Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," pungkasnya.