Bagikan:

JAKARTA - Polisi menemukan puluhan botol minuman keras oplosan di tribun Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur berukuran 550 mililiter. Temuan ini didapat tim investigasi kepolisian yang mengusut tragedi yang menewaskan 131 suporter Arema FC atau Aremania pada Sabtu, 1 Oktober lalu.

"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Oktober.

Selain itu, polisi juga mulai mengusut pelaku kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan. Diketahui, ada sejumlah suporter yang melakukan perusakan kendaraan.

Dedi meminta mereka segera mengakui perbuatannya. Apalagi, pekan depan tim akan bergerak melakukan penegakan hukum terhadap mereka yang ketahuan melanggar Pasal 170 KUHP.

"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan perusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," tegasnya.

Polisi memastikan akan mengusut semua pihak yang melakukan perusakan hingga penyerangan terhadap pemain serta official klub sepak bola. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengusutan ini, dipastikan akan dilaksanakan secara objektif oleh pihak kepolisian. Dedi mengatakan pihaknya akan membuka seluruh informasi dan terbuka menerima masukan.

Diberitakan sebelumnya, tragedi Kanjuruhan menewaskan ratusan Aremania. Selanjutnya, akibat kejadian ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Lalu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap pihak yang bertanggungjawab dalam rangkaian pertandingan hingga tragedi maut itu terjadi.

Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.