JAKARTA - Rumah produksi minuman keras (miras) oplosan di Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara, digerebek polisi. Pelaku diduga memproduksi miras jenis ciu tanpa izin. Dari lokasi penggerebekan, polisi menangkap satu orang pelaku berinisial SY (40).
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Sianturi mengatakan, pada saat dilakukan penggerebekan, tempat produksi miras jenis ciu itu berada di lantai 3 rumah tersebut.
"Di lantai 3 rumah tersebut dijadikan tempat untuk membuat atau memproduksi minuman beralkohol jenis ciu," kata Kompol Binsar, Minggu, 26 Maret.
Penggerebekan dilakukan ketika adanya informasi dari warga terhadap Polisi RW 07 pada Jumat, 24 Maret. Lokasi itu dilaporkan sering terjadi kasus tawuran.
"Jadi sebelum melakukan aksi tawuran, sekolompok anak muda tersebut mengkonsumsi minuman beralkohol jenis ciu yang dibeli dari pelaku SY," ucapnya.
Kompol Binsar mengatakan, usai mendapatkan informasi dari warga, Polisi RW 07 langsung melapor kepada Piket Reskrim Polsek Pademangan. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan penggeledahan.
BACA JUGA:
Walhasil, polisi berhasil menemukan dan menyita drum air warna biru ukuran tinggi sekira 90 cm dengan diameter sekira 55 cm dengan kapasitas 200 liter, tujuh drigen warna putih kapasitas 25 liter, satu kompor gas satu tungku.
Satu dandang besar tinggi sekira 90 cm dengan diameter sekira 70 cm yang berkapasitas sekira 250 liter, satu tabung gas ukuran 3 kg, satu plastik ragi berat sekira 15 kg, satu plastik besar berisikan sekira 40 botol bekas air mineral ukuran 600 ml, satu ember besar warna biru, setengah karung gula pasir sekira 25 kg, dan setengah karung beras ketan sekira 25 kg.
"Pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan guna proses lebih lanjut," ucapnya.