Bagikan:

JAKARTA - KL alias Johan (53) pembuat minuman keras (miras) jenis ciu di lantai 4 bangunan Ruko di wilayah Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, punya cara agar rumah produksi miras yang dibangunnya tidak terdeteksi petugas kepolisian.

Agar praktek pembuatan ciu tak diketahui polisi, Johan memasang pelang bertuliskan kantor Lawfirm atau kantor pengacara di ruko yang ditempatinya.

"Modus operandi pelaku melibatkan penyewaan ruko 4 lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi dengan papan nama kantor Lawfirm. Papan nama kantor Lawfirm yang sudah selesai proses sewanya namun masih terpasang pelang rumah hukum tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Kamis, 21 September.

Ruko yang terpasang papan nama Lawfirm itu ternyata di dalamnya terdapat pabrik pembuatan ciu ilegal. Aktivitas pelaku sudah berjalan cukup lama.

"Di lantai bawah sebagai tempat konveksi sementara lantai atas ruko digunakan untuk produksi minuman keras ilegal jenis ciu," ujarnya.

Dalam nekatnya, pelaku mendapatkan omset perbulan mencapai Rp 80 juta. Sementara omset mingguan Rp 15 sampai 20 juta.

"Pengakuan dia sudah beroperasi 8 bulan," katanya.

Polisi menyita barang bukti milik pelaku bernama KL alias Johan sebanyak 129 drum besar untuk fermentasi, 4560 botol ciu siap edar, 7 jeriken berisi 30 liter ciu, 5 buah tungku, 30 tabung gas, 9 wajan besar, 31 karung gula pasir, 11 ember kosong, 8 drum besar kosong, 9 bungkus ragi, satu karung beras merah dan satu buah timbangan.

Sebelumnya diberitakan, sebuah ruko yang dijadikan pabrik pembuatan minuman keras (miras) jenis ciu ilegal digerebek unit Reskrim Polsek Tambora, Selasa, 19 September.

"Benar, kami lakukan penggerebekan sebuah ruko yang dijadikan tempat pembuatan miras jenis ciu," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 19 September, malam.