3 Hari, 1.725 Pelanggar Lalu Lintas di Sukabumi Disanksi Sebatas Teguran Keras
Ilustrasi satuan lalu lintas (satlantas) kepolisian menindak pelanggar dengan sanksi tilang. (Antara)

Bagikan:

SUKABUMI - Operasi Zebra Lodaya 2022 masih terus dilakukan. Sebanyak 1.725 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diberi sanksi berupa teguran keras.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan data tersebut bersumber dari kegiatan hari ketiga atau pada Kamis 6 Oktober kemarin.

"Dari kegiatan operasi zebra ini sebanyak 1.725 teguran keras telah diberikan personel Satlantas Polres Sukabumi Kota kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas," kata AKP Tejo, dikutip dari Antara, Kamis 6 Oktober.

Adapun rinciannya, untuk hari pertama juga pengendara yang mendapatkan teguran sebanyak 445 pengendara, di hari kedua sebanyak 625 pengendara dan hari ketiga sebanyak 655 pengendara.

Menurut Tejo, teguran ini akan terus dilakukan pihaknya sebagai salah satu upaya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

Satlantas Polres Sukabumi Kota juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas, patuhi semua peraturan yang ada dan mari wujudkan bersama keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Sukabumi.

"Kami pun tidak segan memberikan sanksi tilang jika ditemukan pengendara yang mengendarai kendaraannya berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tetapi pada operasi zebra ini kami lebih mengedepankan edukasi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas maupun pelanggaran," tuturnya.

Operasi Zebra Lodaya 2022 ini digelar mulai 3-16 Oktober 2022. Operasi Kewilayahan tersebut diselenggarakan dalam rangka menciptakan budaya tertib berlalu lintas untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.