KPK Buka Kemungkinan Periksa Ali Ngabalin terkait Kasus Dugaan Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo
Gedung KPK/Wardhany Tsa Tsia VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang ikut dalam rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Ngabalin bisa saja diperiksa oleh penyidik jika dalam penyidikan ditemukan petunjuk atau bukti berkaitan dengan kasus korupsi benur.

"Kalau Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh itu katagorinya akan lain, kecuali ada tracing kemudian ada porsi tertentu dan rutin tentu kita pertanyakan," kata Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Selasa, 1 Desember.

"Tapi selama ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada ke situ (penerimaan uang, red) atau tidak," tegasnya.

Diketahui, Ali Mochtar Ngabalin menjadi salah satu nama yang ikut dalam rombongan Edhy Prabowo saat lawatan ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. 

Saat itu, dirinya ikut dalam lawatan tersebut karena menjadi pembina di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hanya saja, Ali tidak ikut ditangkap oleh pihak penyidik KPK.

Sebelumnya, Edhy diduga menerima uang suap sebesar Rp3,4 miliar yang kemudian sebanyak Rp750 juta digunakan untuk membeli barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Adapun barang yang dibelinya berupa tas, baju, jam tangan mewah bermerk Rolex, dan sepeda.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy Prabowo bersama sejumlah tersangka ditangkap oleh tim penindakan KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang setibanya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Berikutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy bersama tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 November hingga 14 Desember.