Difitnah Penjarakan Edhy Prabowo, Ali Mochtar Ngabalin Polisikan Pengamat Politik dan Eks Staf KSP
Gedung Polda Metro Jaya (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang yang dianggap mencemarkan nama baiknya ke Polda Metro Jaya. Dua orang yang dipolisikan yakni, pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan mantan staf KSP Bambang Beathor Suryadi.

Pelaporan itu dilakukan Ngabalin karena keduanya menyebut Ali Mochtar Ngabalin memiliki peran di balik perkara dugaan korupsi ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo di media sosial.

"Karena nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yg berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo," ujar Ngabalin kepada wartawan, Kamis, 3 Desember.

Laporan itu sudah diterima kepolisian. Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020. 

Alasan lain di balik pelaporan itu, kata Ngabalin, karena kedua orang terlapor itu menyebut perjalanannya ke Hawaii, Ameriksa Serikat dibiayai pihak penyuap dalam perkara ekspor benur. 

Padahal, semua pernyataan kedua terlapor tidak terbukti. Karenanya Ngabalin memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

"Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha," katanya.

"Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," sambung dia.

Dengan adanya pelaporan itu, kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Ali Mochtar Ngabalin dilepaskan KPK usai diamankan bersama Edhy Prabowo. Sedianya Ngabalin ikut rombongan dalam statusnya sebagai Pembina Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya tidak menemukan bukti keterlibatan Ngabalin. Sehingga pihaknya melepaskanya di Bandara Soekarno-Hatta.

KPK, kata Nawawi, baru menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tujuh orang. Salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Parabowo yang diduga menerima suap terkait izin ekspor benur.

"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," kata Nawawi.