Ali Mochtar Ngabalin Diperiksa sebagai Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik Soal Korupsi Benur
Polda Metro Jaya (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. 

Dalam kasus ini, Ali Mochtar merasa dihina karena dikaitkan dengan kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"(Saya) Dipanggil untuk berita acara pemeriksaan," kata Ngabalin kepada wartawan, Rabu, 23 Desember.

Ngabalin mengatakan, kehadirannya dalam undangan pemeriksaan ini untuk mejelaskan semua duduk perkara. Sebab, dalam persoalan ini muncul isu-isu jika dia yang menjadi dalang di balik perkara tersebut.

"Saya merasa harus menggunakan hak konstitusional saya, supaya jangan mereka membenturkan saya dengan lembaga negara," ujar dia.

"Tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga, jangan sampai orang dengan fitnah, opini dan isu ini orang menganggap bahwa apa yang mereka tuduhkan itu benar," sambung Ngabalin. 

Sementara itu, kuasa hukum Ngabalin, Razman mengatakan dalam perkara ini tujuannya untuk memberikan efek jera bagi para terlapor. Selain itu, perkara ini juga untuk memulihkan nama baik Ngabalim yang disebut-sebut sebagai dalang perkara korupsi benur. 

"Hanya saja image yang dibangun terhadap pak Ngabalin karena beliau bersinggungan langsung dengan presiden. Itu yang kita jaga," kata dia.

Sebelumnya, Ali Mochtar Ngabalin melaporkan pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan mantan staf KSP Bambang Beathor Suryadi ke Polda Metro Jaya. Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020. 

Dengan adanya pelaporan itu, kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.