Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp249 miliar. Keduanya merupakan anggota dan Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama berinisial IS dan DZ.

"IS dan DZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan dan money laundering atau tindak pidana pencucian uang dari dana anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober.

Penetapan tersangka terhadap kedua orang itu berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik setidaknya telah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Selain itu, dalam proses penyidikan, lanjut Whisnu, tim penyidik juga menggandeng PPATK dalam penelusuran aliran dana KSP Sejahtera Bersama di beberapa daerah, semisal Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

Nantinya aset para tersangka yang masuk dalam rangkaian tindak pidana pencucian uang akan segera disita.

"Total dana anggota yang dikelola nilainya mencapai Rp 6,7 Triliun dan kita bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut," kata Whisnu.

Sebagai informasi, kasus ini diduga menyebabkan 186 ribu orang menjadi korban dari seluruh Indonesia. Bahkan, kerugiannya disebut mencapai Rp8 triliun.