Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliaran dana dan aset dari tiga tersangka kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Penelusuran itu terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya (telusuri aset tersangka, red). Kami membantu terkait follow the money-nya," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonformasi, Selasa, 8 Maret.

Namun, perihal aset para tersangka yang sudah ditelusuri, termasuk yang berada di luar negeri, Ivan tidak menjabarkan. Dia menekankan, semua data telah diserahkan ke Bareskrim Polri.

"Sudah kami serahkan ke Bareskrim ya," kata Ivan.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka dugaan penipuan investasi. Mereka antara lain Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.

Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat dengan  Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.