Bagikan:

NTT - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan pengiriman 40 ekor sapi ilegal selama sepekan terakhir. Kasus ternak ilegal masih marak di daerah lumbung ternak sapi nasional itu.

"Terhitung sejak 28 September hingga 1 Oktober 2022 terdapat 40 ekor sapi yang berhasil digagalkan pengirimannya dari NTT," kata kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, NTT, dikutip dari Antara, Senin 3 Oktober.

Dia menjelaskan, sedianya 40 ekor sapi itu akan dikirimkan ke Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, berhasil digagalkan oleh petugas Polres Manggarai.

Upaya menggagalkan pengiriman sapi ilegal itu dilakukan setelah aparat setempat memeriksa dokumen pengiriman sapi.

Polisi menemukan pelaku yang membawa sapi tersebut tidak memiliki dokumen terkait kesehatan sapi sehingga melanggar hukum.

"Untuk yang digagalkan pada Sabtu (1 Oktober) beberapa hari lalu, polisi mendapatkan informasi dari warga sekitar," ujarnya.

Saat ditangkap, pelaku sedang memuat sapi ke dalam kapal motor laut. Pelaku berinisial MS, yang juga pemilik kapal itu, juga sudah diamankan oleh aparat kepolisian setempat dan diperiksa lebih lanjut.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu juga mengimbau agar para pengusaha sapi di NTT selalu melengkapi dokumen pengiriman sapi ke luar daerah.

Hal itu, kata dia, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat saat ini Indonesia lagi terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).