JAKARTA - Polda Metro secara resmi menyerahkan berkas perkara dan 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin kepada Kejaksaan Negeri Bekasi.
Plt. Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kasubdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Liston Marpaung mengatakan, berkas yang diserahkan penyidik sudah tahap dua. Selenajutnya mereka akan menjalani persidangan.
"Hari ini dilakukan tahap dua untuk 10 tersangka dalam kasus Khilafatul Muslimin," jelasnya di Jakarta, Senin, 3 Oktober.
Tersangka yang diserMuslimin ahkan Polda Metro Jaya kepada kejaksaan adalah pimpinan Khilafatul Abdul Qadir Hasan Baraja dan sembilan orang lainnya yang berinisial MH, IN, SW, N, MHA, F, HM, AA dan IF. Para tersangka seluruhnya dalam keadaan sehat dan telah menjalani tes usap COVID-19 dengan hasil negatif.
"Mereka sudah 'swab' (tes usap), alhamdulillah semua sehat, tidak ada yang positif COVID-19," ujarnya.
Liston mengatakan dengan diserahkannya para tersangka ke Kejari Bekasi, maka proses di Polda Metro Jaya telah rampung dan proses hukum selanjutnya adalah persidangan.
BACA JUGA:
Penangkapan anggota Khilafatul Muslimin ini bermula dari video viral yang memperlihatkan konvoi sepeda motor yang membawa bendera khilafah di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Penyidik pihak kepolisian kemudian menemukan organisasi Khilafatul Muslimin menyebarkan paham khilafah untuk menggantikan Pancasila.
Atas temuan tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap anggota Khilafatul Muslimin antara lain di Bandar Lampung, Medan dan Bekasi.