Jaksa Masuk Pesantren, Ajari Santri Bahayanya Terpapar Terorisme dan Radikalisme
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memberikan penyuluhan hukum kepada 60 santri dan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hikmah Sultan Agung Bandarlampung.

"Penyuluhan yang kita berikan ini melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Ada lima jaksa yang memberikan penyuluhan tentang berbagai penegakan hukum," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kejari Bandarlampung Rio Irawan, Jumat 30 September.

Dia mengatakan penyuluhan hukum yang diberikan melalui Program JMS tersebut sebagai upaya pencegahan, penanggulangan bahaya terorisme, dan radikalisme di kalangan generasi muda.

"Kita ambil Tema 'Generasi Anti Radikalisme'. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada adik-adik santri dan santriwati kita mengenai apa peran jaksa dalam menegakkan hukum serta tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum," kata dia dilansir dari Antara.

Selain itu, kata dia, pihaknya memberikan penyuluhan pengenalan UU No.19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tentang tindak pidana terorisme dan perlindungan anak.

Dengan penyuluhan tersebut, kata dia, diharapkan para santri dan santriwati dapat memperoleh pemahaman mengenai wawasan kebangsaan dan keagamaan sehingga dapat terhindar dari penyebaran paham radikal

"Ini merupakan penyuluhan yang kedua kalinya kita berikan. Sebelumnya kita telah memberikan penyuluhan kepada adik-adik siswa di salah satu sekolah menengah atas (SMA)," kata dia.

"Ke depannya kita akan mencoba memberikan penyuluhan kepada adik-adik di tingkat sekolah dasar (SD) maupun di sekolah-sekolahan, seperti STM," katanya.

Dia mengatakan Program JSM merupakan Program Kejaksaan RI dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No.184/ A/JA/ 11 2015 Tanggal 18 November Tahun 2015 tentang Kejaksaan RI Mencanangkan Program Jaksa Masuk Sekolah.

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

"Program JSM sendiri ditujukan kepada para pelajar untuk memperkaya pengetahuan terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru yang taat hukum dengan tujuan agar dapat mengenali hukum dan menjauhkan hukuman," kata dia.