Kunjungan ke Ponpes Roudlatul Qur'an, Polri dan MUI Paparkan Pencegahan dan Bahaya Terorisme
Tim Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Indonesia berfoto dengan pengasuh Pondok Pesantren (ANTARA/HO)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Indonesia bersilaturahmi sekaligus memberikan pencerahan, pencegahan paham radikal dan terorisme kepada santri dan pengurus Pondok Pesantren Roudlatul Qur'an 1 Kampus Tamaddun di Metro, Lampung. 

Hadir dalam silaturahmiKepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani P Arsyad, Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun serta pengasuh dan santri pondok pesantren.

Pimpinan Yayasan Ponpes Roudlatul Qur'an 1 Kampus Tamaddun, Gus Yahya menyambut baik kedatangan anggota Polri ini.

"Mari bersama-sama kita lawan radikalisme, terorisme musuh kita bersama. Semoga Allah senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat bangsa dan negara," kata Ketua Tim Subsatgas Banops Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Kombes Hendra Rochmawan di lokasi, Antara, Kamis, 9 Septembe. 

Tim itu juga menghadirkan narasumber dari Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Pusat, Muhammad Makmun Rasyid, untuk menyampaikan materi paparan tentang kontra radikal.

Dalam paparannya Rasyid mengatakan, terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat, hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3/2004.

"Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang terorganisir secara baik, bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa yang tidak membeda-bedakan sasaran, indiskrimatif," katanya.

Kegiatan kontra radikal teroris secara simultan dan efektif harus dilakukan oleh segenap pemerintah dan masyarakat.

"Tidak ada istilah mengkambing-hitamkan polisi-tentara sebagai badan yang bertanggung jawab secara struktural kenegaraan. Masyarakat perlu terlibat dan dilibatkan sebagaimana amanat UUD 1945 untuk sama sama menjaga NKRI," kata dia.

Terorisme tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, hukum melakukan teror adalah haram, baik oleh perorangan, kelompok, maupun negara.

"Karena itu saya mengajak seluruh stakeholders untuk benar benar konsisten dalam mengejawantahkan nilai nilai Pancasila dalam seluruh kebijakan dan tidak dimanfaatkan kelompok transnasional atau yang terafiliasi dengan gerakan radikal teroris," katanya.