Bagikan:

JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara soal masa depannya di komisi antirasuah ini. Novel mengaku mundur sebagai penyidik KPK sebenarnya sudah terlintas sejak beberapa waktu lalu.

Apalagi, dia merasakan sendiri kondisi KPK sudah tak lagi ideal untuk melakukan pemberantasan korupsi pascaberlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 atau revisi UU KPK. 

"Kami yang ada di KPK inginnya memberantas korupsi. Ketika keadaannya tidak ideal untuk memberantas korupsi dengan baik maka itu menjadi kerisauan kami sendiri," kata Novel dalam wawancara khususnya di YouTube Karni Ilyas Club yang dikutip Senin, 30 November.

Salah satu hal yang merisaukan, kata Novel, adalah mengenai independensi pegawai di dalam lembaga tersebut yang terancam karena alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Tak hanya itu, rekrutmen pegawai yang dilakukan oleh pihak eksternal dianggapnya berpotensi menggerus independensi lembaga tersebut. Padahal, sebagai lembaga yang memberantas kasus rasuah, independensi adalah sebuah keharusan agar jauh dari intervensi pihak lain.

Kondisi inilah yang membuat para pegawai KPK yang bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya, belakangan mengundurkan diri. Bahkan, dia tak menampik, kondisi ini juga sempat membuatnya ingin meninggalkan KPK.

Apalagi, belakangan ini, KPK sudah ditinggal oleh puluhan pegawainya yang juga merasakan keresahan sama. 

"Sebenarnya saya sejak beberapa waktu lalu ingin mundur," tegasnya.

Namun, belakangan dia tetap memilih untuk bertahan. Novel mengatakan, dirinya baru akan mundur dari pekerjaan sebagai penyidik setelah dirinya tak bisa lagi berbuat apapun di KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Saya akan menunggu sampai pada masa tidak bisa ngapa-ngapain, tidak bisa berbuat yang sungguh-sungguh, saya akan mundur," pungkasnya.