JAKARTA - Novel Baswedan dan 43 mantan Pegawai KPK bakal ditempatkan di satuan tugas (Satgas) pencegahan korupsi. Penempatan ini menunggu pembentukan Korps Pemberantas (Kortas) Tindak Pidana Korupsi.
"44 ASN tersebut (termasuk Novel Baswedan, red) akan ditugaskan di Satgas Pencegahan Tipikor," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 6 Januari.
Sebenarnya, Novel Baswedan dan kawan-kawan akan ditempatkan di Kortas. Hanya saja, sampai saat ini Kortas belum resmi dibentuk.
"Eks dari pada KPK yang telah menjadi ASN nantinya akan bertugas atau ditempatkan di Kortas tipikor. Nanti itu tunggu Kortas tipikor dulu terbentuk," ungkap Ramadhan.
Dalam Kortas Tipikor, para eks pegawai KPK akan ditempatkan di posisi yang berbeda. Misalnya penyidik dan lain sebagainya tergantung kompetensi masing-masing.
BACA JUGA:
"Tentu sesuai dengan kompetisinya ya, kita akan lihat apakah dia sebagai penyidik nanti kita akan lihat," kata Ramadhan.
Ada pun, Novel Baswedan bersama 43 eks pegawai KPK lainnya dilantik sebagai ASN Polri pada 9 Desember 2021. Selanjutnya ke 44 ASN Polri tersebut mengikuti masa pembekalan dan pendidikan administrasi Polri di Bandung selama dua pekan.