Dipertanyakan Novel Baswedan, KPK Jamin Kerja Penyelidik-Penyidiknya Tetap Sah Meski Baru Disumpah
KPK/Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus korupsi yang dilakukan penyelidik dan penyidiknya tetap sah meski pengukuhan baru dilakukan pada Selasa, 3 Agustus. 

Hal ini sekaligus menjawab pernyataan yang dilontarkan Novel Baswedan jika pengukuhan itu akan bermasalah nantinya.

Sebanyak 190 pegawai KPK yang terdiri dari 78 penyelidik dan 112 penyidik yang telah lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) baru diambil sumpahnya setelah mereka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni lalu.

Seremoni yang dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri ini dilakukan secara daring dan luring di Gedung Juang Merah Putih. Dalam sambutannya, Firli menyampaikan pesan kepada penyelidik dan penyidik untuk berperan dalam melaksanakan tugas pokok pemberantasan korupsi.

Firli juga mengingatkan jangan sampai status ASN yang kini melekat pada pegawai KPK jadi penghambat dalam memberantas korupsi.

"Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apapun baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif," ungkap Firli saat itu.

Dia berharap para penyelidik dan penyidik yang dilantiknya itu bisa bekerja dengan maksimal meski jumlah sumber daya manusia di KPK terbatas. Selain itu, dia mengingatkan KPK memiliki mandat untuk memberantas korupsi.

Saat pengukuhan dan pengambilan sumpah itu dilakukan, tak ada nama Novel Baswedan dan sejumlah penyelidik-penyidik lainnya seperti Yudi Purnomo Harahap, Ambarita Damanik, hingga Harun Al Rasyid. Penyebabnya mereka semua kini dinonaktifkan dan masih menunggu tindak lanjut dari KPK bersama puluhan pegawai lain yang dinyatakan tak lolos TWK.

Meski begitu, Novel tetap menaruh perhatian terhadap kegiatan seremoni ini. Dia bahkan menilai pengukuhan dan pengambilan sumpah ini akan menimbulkan masalah bagi penanganan kasus korupsi.

Penyidik senior itu juga mempertanyakan alasan kegiatan baru digelar kemarin. Apalagi, para pegawai yang telah memenuhi syarat sudah dilantik sebagai ASN sejak 1 Juni.

"Apakah Pak Firli dkk menanggap pengambilan sumpah itu harus dilakukan? Bila harus dilakukan kenapa kok baru hari ini (kemarin, red)," katanya dalam keterangan tertulis.

Novel lantas mengatakan pengukuhan yang digelar jauh setelah pelantikan ini akan menimbulkan persoalan serius. Penyebabnya, tugas penyelidik dan penyidik yang dilakukan sekitar 1 Juni hingga 3 Agustus bisa saja dianggap tidak sah.

Belakangan, pertanyaan ini dijawab oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Dia mengatakan pengambilan sumpah jabatan itu tidak akan memiliki konsekuensi terhadap keabsahan pelaksanaan tugas para penyelidik dan penyidik.

Ali menjelaskan para penyelidik dan penyidik serta seluruh pegawai yang telah dilantik menjadi ASN telah memiliki Surat Keputusan (SK) Tanggal Mulai Tugas. Dokumen inilah yang kemudian jadi dasar bagi pegawai untuk menjalankan tugasnya.

"Sehingga meski pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali baru dilaksanakan hari ini hal dimaksud tidak memiliki konsekuensi terhadap keabsahan atas pelaksanaan tugas yang telah dilakukan sejak 1 Juni," kata Ali.

Lagipula, para penyelidik dan penyidik ini sebelumnya sudah pernah disumpah dan dikukuhkan di awal ketika mereka baru akan bekerja di KPK. Selanjutnya, KPK akan fokus memenuhi kewajiban kepegawaian yang lain sebagai konsekuensi alih status sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.

Ada pun waktu yang dimiliki KPK untuk merampungkan proses alih status pegawai saat ini tinggal dua bulan lagi. "Undang-undang memberikan batas peralihannya hingga Oktober 2021," pungkasnya.