JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut pengambilan sumpah terhadap penyelidik dan penyidik di komisi antirasuah menimbulkan masalah serius.
Dia juga mempertanyakan maksud dibalik prosesi pengambilan sumpah yang disebutnya berlangsung pada hari ini, Selasa, 3 Agustus.
Novel mengungkap, KPK hari ini akan mengambil sumpah terhadap penyelidik maupun penyidiknya. Dia mengatakan pengambilan sumpah ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengangkat pegawainya yang lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hanya saja, dia mempertanyakan alasan dibalik pengambilan sumpah tersebut dilakukan. Sebab, pengambilan sumpah ini tidak langsung dilakukan setelah perubahan alih status kepegawaian.
"Apakah Pak Firli dkk menganggap pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik KPK harus dilakukan? Bila harus dilakukan, mengapa pengambilan sumpah tersebut baru dilakukan hari ini," kata Novel kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Agustus.
Menurutnya, pengambilan sumpah yang baru dilakukan akan menimbulkan masalah serius seperti membuka celah bagi pihak lain untuk menyatakan pekerjaan para penyelidik dan penyidik tidak sah.
"Sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 3 Agustus 2021 penyelidik dan penyidik KPK belum disumpah. Ini justru membuat risiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK pada jangka waktu tersebut dianggap tidak sah," ujar Novel.
Selain menimbulkan masalah serius, dirinya juga menilai ada maksud lain di balik pengambilan sumpah tersebut. Pertama, membuat seolah penyelidik maupun penyidik KPK yang masuk dalam kelompok 75 orang yang tak lolos TWK tak bisa lagi menjalankan tugasnya.
"Kedua untuk membuat penyidik KPK menjadi seperti PPNS," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melantik 1.271 pegawainya yang lolos dalam Asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaian pada 1 Juni lalu. Hanya saja, ada 75 pegawai yang tak dilantik setelah dinyatakan tak lolos.
Selain tidak dilantik sebagai ASN, 75 pegawai ini juga harus dinonaktifkan. Mereka yang dinyatakan tak lolos di antaranya Penyidik KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai yang juga Penyidik KPK Yudi Purnomo, Penyidik KPK Ambarita Damanik, dan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono.
Dari jumlah 75 pegawai tersebut, KPK kemudian berencana akan memberhentikan 51 pegawai. Sementara 24 pegawai masih bisa diselamatkan dengan syarat harus lebih dulu menjalankan Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.