Ketua KPK Firli Ambil Sumpah 78 Penyelidik dan 112 Penyidik, Tak Ada Novel Baswedan dkk
Foto: Kegiatan pengukuhan dan pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik KPK. Sumber: Humas KPK RI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan dan mengambil sumpah 78 penyelidik dan 112 penyidik di Aula Gedung Juang Merah Putih.

Pengukuhan ini dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi yang menjadi saksi.

Kegiatan ini merupakan konsekuensi peralihan status pegawai KPK yang saat ini sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam sambutannya, Firli meminta status pegawai komisi antirasuah saat ini jangan sampai jadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apapun baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif," katanya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 3 Agustus.

Dalam acara pengukuhan dan sumpah jabatan ini, terdapat 50 orang yang hadir secara langsung dengan protokol kesehatan ketat demi mencegah penularan COVID-19. Sementara 140 orang lainnya mengikuti secara daring.

Firli berharap para penyelidik dan penyidik yang dilantiknya itu bisa bekerja dengan maksimal meski jumlah sumber daya manusia di KPK terbatas. Selain itu, dia mengingatkan KPK memiliki mandat untuk memberantas korupsi.

"Pimpinan boleh saja berganti tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berganti. Undang-undang boleh saja berubah tapi tugas pokok KPK jangan pernah terdegradasi," ujar eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

Pengambilan sumpah ini menuai tanggapan dari penyidik nonaktif Novel Baswedan. Menurutnya, hal ini akan menimbulkan masalah serius di kemudian hari.

Selain itu, Novel juga mempertanyakan maksud dibalik prosesi pengambilan sumpah tersebut.

Sebelumnya, KPK telah melantik 1.271 pegawainya yang lolos dalam Asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaian pada 1 Juni lalu. Hanya saja, ada 75 pegawai yang tak dilantik setelah dinyatakan tak lolos.

Selain tidak dilantik sebagai ASN, 75 pegawai ini juga harus dinonaktifkan. Mereka yang dinyatakan tak lolos di antaranya Penyidik KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai yang juga Penyidik KPK Yudi Purnomo, Penyidik KPK Ambarita Damanik, dan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono.

Dari jumlah 75 pegawai tersebut, KPK kemudian berencana akan memberhentikan 51 pegawai. Sementara 24 pegawai masih bisa diselamatkan dengan syarat harus lebih dulu menjalankan Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.