Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah merespons soal kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membolehkan warga membangun rumah tinggal hingga 4 lantai di Jakarta.

Menurut Ida, jika Anies ingin memfasilitasi keperluan hunian masyarakat dengan menambah jumlah lantai rumah tinggal yang dibolehkan untuk dibangun, maka perlu ada bantuan yang diberikan.

Bantuan yang dimaksud Ida adalah alokasi anggaran untuk membantu masyarakat menengah ke bawah agar bisa membangun rumah 4 lantai. Alokasi itu bisa diambil dari pengurangan dana hibah yang biasanya Pemprov DKI kucurkan ke sejumlah instansi hingga yayasan tiap tahunnya.

Hal tersebut Ida sampaikan dalam rapat kerja Komisi D bersama jajaran Pemprov DKI yang membahas soal rencana detail tata ruang (RDTR) Provinsi DKI Jakarta.

"Kan kita sama-sama tahu nih, hibah kita setiap tahunnya luar biasa, triliunan. Kenapa kita tidak berpikir untuk menghibahkan kepada masyarakat dengan rumah kecil di lahan kecil yang memang kondisinya sudah tidak layak untuk dihuni. Kenapa tidak diubah saja hibah kita? kita berikan kepada rakyat yang tidak mampu untuk rumah 4 lantai," kata Ida, Rabu, 28 September.

"Maksudnya, pemberian hibah ke instansi lain perlu dikurangi, kita berikan kepada penduduk kita," lanjut dia.

Saat ini, Ida memandang pembangunan rumah 4 lantai di tengah lahan yang semakin terbatas hanya bisa dilakukan oleh masyarakat kalangan menengah atas.

Sehingga, jika tidak ada pemberian bantuan untuk pembangunan rumah 4 lantai, maka tujuan Pemprov DKI untuk memenuhi kebutuhan hunian, khususnya pada warga menengah ke bawah, tidak akan terlaksana.

"Saya sih mikirnya (rumah 4 lantai) ini untuk menengah ke atas. Memang siapa yang punya kemampuan untuk membangun empat lantai? ya menengah ke atas. Kalau menengah ke bawah, tinggal di padat penduduk dan membangun rumah 4 lantai dengan triplek, mungkin enggak? Kan enggak mungkin," jelas Ida.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru yang memberikan izin kepada warga Jakarta membangun rumah sampai dengan empat lantai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies dalam sosialisasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 21 September.

Pada aturan lama, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, rumah tinggal dilarang lebih dari 3 lantai. Sebab, bangunan lebih dari tiga lantai hanya diperkenankan pada ruko, wisma, dan sejenisnya.

Melihat perkembangan kota Jakarta selama ini, Anies menyebut pembatasan jumlah lantai pada rumah tinggal dalam aturan lama membatasi pemanfaatan lahan di Jakarta yang harganya sudah tinggi.

Karena itu, dalam aturan yang baru, Anies bilang diperbolehkannya rumah tinggal sampai 4 lantai diharapkan bisa mendorong optimalisasi lahan.