Bagikan:

TANGERANG - Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Maghantara menjelaskan, para mata elang (Matel) yang mengaku petugas leasing dan melakukan pembegalan motor di Ciledug memiliki motif faktor ekonomi.

"Motifnya karena ekonomi," kata Noor dalam pesan singkat, Rabu, 28 September.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi itu baru dilakukannya sekali. Namun Noor enggan percaya, dan pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Pengakuannya baru kali ini sih tapi masih didalami lagi. Sepertinya lebih dari sekali," ucapnya.

Diketahui, polisi menangkap dua matel berinsial WM (26) dan T (26) yang diduga melakukan pembegalan dengan modus petugas leasing di Karang Tengah, Ciledug, Tangerang. Sementara untuk dua rekannya, Rendentus dan Gustas berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologis

Kejadian itu bermula saat korban, A (24) hendak bekerja dan melintas di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa, 20 September. Tiba-tiba ada empat pelaku mendatanginya dengan menggunakan dua sepeda motor yang berboncengan.

"Diperjalanan tiba-tiba korban dipepet oleh 4 orang yang tidak dikenal dengan menggunakan 2 unit sepeda motor," katanya.

Pelaku berinsial T langsung menuduh korban bahwa kendaraanya bermasalah dan menunggak angsuran. Selain itu pelaku juga menuduh korban bahwa BPKB sepeda motornya digadaikan.

"T meminta kunci kontak dan STNK milik korban. Korban menghubungi orangtuanya terkait permasalahan itu. Kemudian handphone korban diberikan ke Radentus (DPO). Korban tidak mengetahui pembicaraanya karena berjarak 10 meter," ucapnya.

Setelah Radentus menghubungi orangtuanya, pelaku memberikan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (Bastjb) untuk ditanda tangan. Namun korban menolak.

Lanjut Noor, WM kembali berkomunikasi dengan korban agar meminta A segera ke kantor pelaku. Guna membereskan permasalahan tunggakan motor tersebut.

"WM mengendarai motornya dan sambil menggiring korban ke TKP (di Jalan Anggaran) dan Gustaf berboncengan dengan Redentus," ucapnya.

Setibanya di tempat kejadian perkara motornya diparkirkan, tiba-tiba motor milik korban di bawa kabur ke-4 pelaku. Kemudian A menghubungi orangtuanya, dan bertanya apakah BPKB motor apakah digadaikan atau tidak.

"Orang tua korban mengatakan bahwa BPKB sepeda motor milik korban disimpan di rumah dan tidak pernah untuk jaminan atau digadaikan," jelasnya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ciledug. Dan kini kedua pelaku berhasil ditangkap.

Kedua pelaku dijerat pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.