Bagikan:

TANGERANG – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap praktik pengoplosan tabung gas subsidi 3 Kg ke tabung gas 12 Kg di ruko di Jalan Akasia, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 September.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, dalam penggrebekan ditemukan puluhan tabungan yang berisikan gas oplosan.

"Barang bukti 34 tabung gas ukuran 12 Kg dan 36 tabung gas 3 Kg," kata Sarly kepada wartawan di lokasi, Selasa, 27 September.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap dua orang pelaku berinsial S dan MS. Mereka diduga sebagai pelaku utama kasus pengoplosan tabung gas.

"Jadi dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi, dilakukan oleh tersangka S atas perintah tersangka MS," ucapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun.