Bagikan:

TANGERANG - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, dalam kasus tabung gas oplosan yang dibongkarnya di Jalan Akasia, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) tujuan utamanya adalah mencari keuntungan besar.

Kedua pelaku, yakni MS dan S, memindahkan gas dari tabung 3 Kg yang disubsidi pemerintah, ke tabung gas 12 Kg non-subsidi. Sehingga menurut perhitungan, kedua pelaku mendapat keuntungan 100 persen lebih.

"Pasaran dijual (gas 12 Kg) 210.000 rupiah. Sekarang 3 Kg 22.000 rupiah. Berarti kan ada sekitar 4 tabung selisihnya. Jadi keuntungan yang dia dapat bisa lebih besar," terang Sarly kepada wartawan di Jalan Akasia, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 September.

Di hadapan petugas kepolisian, pelaku inisial S mengaku bisa mengoplos gas setelah belajar dari MS. Namun, lanjut Sarly, pihaknya masih mencari tahu proses MS bisa modifikasi tabung gas itu.

"Kita baru sejauh mana dia bisa mengetahui. Apakah dia tahu mendengar informasi, apakah dia mencoba-coba sehingga dia mengambil inisiatif dengan cara merubah gas dari 3 Kg tersebut," ucapnya.

MS dan S dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun.