Polisi Tetapkan 4 Pengojek Tersangka Penganiayaan Berujung Tewasnya 1 <i>Driver</i> Ojol di Semarang
4 driver ojol jadi tersangka penganiayaan dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa 27 September. (ANTARA-I.C.Senjaya)

Bagikan:

SEMARANG - Polisi menetapkan empat orang pengemudi ojek online (ojol) sebagai tersangka penganiayaan berujung tewasnya seorang driver ojol di Kota Semarang pada Sabtu 24 September.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan terdapat dua kasus berbeda yang saling berkaitan dalam kasus yang menewaskan pengemudi ojol bernama Kukuh Pangayuh Utomo (32), warga Mijen, Kota Semarang itu.

"Sementara sudah empat pelaku yang ditangkap," kata Kombes Irwan saat merilis kasus penganiayaan tersebut di Semarang, dikutip dari Antara, Selasa 27 September.

Keempat pelaku penganiayaan yang ditangkap masing-masing BS (45), warga Semarang Timur; NS (36), warga Wonodri, Semarang Selatan; ZD (47), warga Kabupaten Demak, dan H (27) warga Tlogosari, Kota Semarang.

Kombes Irwan menjelaskan, kasus tersebut bermula saat driver ojol bernama Hasto Priyo Wasono dianiaya oleh dua orang saat mengantre beli BBM di SPBU Pedurungan, Kota Semarang pada Sabtu 24 September

"Salah seorang pelaku penganiayaan ini adalah korban bernama Kukuh Pangayuh Utomo," ujar Kombes Irwan.

Sementara satu orang lainnya pelaku penganiayaan di SPBU Pedurungan itu berinisial AP saat ini masih diburu polisi.

Informasi tentang peristiwa penganiayaan terhadap Hasto Priyo Wasono itu kemudian menyebar di grup komunikasi dari komunitas pengemudi ojol.

Keberadaan pelaku penganiayaan yang telah diketahui dan menyebar di grup komunikasi tersebut langsung dicari oleh sejumlah pengemudi ojol pada hari yang sama.

Kukuh Pangayuh Utomo bahkan sempat terlibat perkelahian dengan sejumlah pengemudi ojol. Ia membawa sebilah pisau untuk membela diri.

Namun nahas, Kukuh Pangayuh Utomo meninggal dunia. Berdasarkan rekaman video yang diperoleh polisi, ia dianiaya sejumlah orang yang teridentifikasi sebagai pengemudi ojol

Menurut Kombes Irwan, dari kematian driver ojol ini polisi menangani dua tindak pidana berbeda yang masih terkait satu sama lain itu.

Atas perbuatannya, empat pengemudi ojek daring yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Terkait kejadian penganiayaan itu, Kombes Irwan mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan tugas pemeliharaan keamanan serta ketertiban kepada polisi.

"Boleh menangkap basah pelaku kejahatan, namun jangan main hakim sendiri," tandasnya.