Dianiaya Siswa Hingga Patah Tulang Hidung, Guru di NTT Minta Pelaku Dihukum Ringan
Ilustrasi kasus penganiayaan. (Pixabay)

Bagikan:

NTT - Theresia Afrinsia Darna (53), guru SMA asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya muridnya berinisial RJD (17) saat sedang mengajar di sekolah.

Meski jadi korban penganiayaan, Theresia berharap siswanya yang telah ditetapkan menjadi tersangka diberikan hukuman ringan.

"Sebagai seorang guru dan seorang ibu, Saya berharap agar dia (tersangka) bisa dihukum dengan hukuman yang ringan," kata Theresia Afrinsia, di Kupang, NTT, dikutip dari Antara, Senin 26 September.

Dia mengaku sudah memaafkan muridnya yang menganiayanya sehingga mengalami patah tulang hidung, memar di pipi serta di bagian mata. Akibatnya penglihatannya menjadi buram untuk sementara.

Theresia yang sudah berprofesi sebagai guru kurang lebih 15 tahun itu, berharap tersangka kelak bisa menyelesaikan masa tahanannya di lapas anak jika kelak dibawa sampai ke meja sidang.

“Saya hanya berharap karena masih di bawah umur dia kelak bisa ditahan dan menjalani hukuman yang ringan saja di lapas anak,” ujar Theresia.

Ia mengatakan, tak ingin mencabut laporan dari polisi atas perbuatan murid tersebut, karena memang sebagai bagian dari pembelajaran kepada tersangka, sehingga bisa memberikan efek jera tidak hanya bagi RJD tetapi juga bagi siswa lainnya di sekolah lainnya.

Theresia yang sudah mulai masuk mengajar pada Senin 26 September tersebut, namun mengaku masih trauma dengan perbuatan RJD kepada dirinya.

Namun sebagai guru, Theresia mengaku harus tetap masuk, karena tak lama lagi sudah akan ada ujian mid semester, murid-murid yang lainnya juga membutuhkan materi pembelajaran sehingga bisa mengikuti ujian dengan baik.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima melalui laporan polisi nomor LP/B/202 / IX/2022/Sektor Kelapa Lima, Rabu 21 September.

Sebelumnya, pada Rabu pagi, korban masuk ke ruang kelas untuk mengajar mata pelajaran Sosiologi. Saat korban sementara menjelaskan materi pelajaran ke pelaku dan teman-temannya, pelaku bercerita dengan teman di sampingnya dengan suara besar. Aksi pelaku ini sangat mengganggu proses belajar mengajar di ruang kelas.

Korban kemudian menegur pelaku, namun saat ditegur, pelaku tidak diterima. Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban.

Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban, sehingga mengeluarkan darah. Pelaku menganiaya korban, karena pelaku tidak terima teguran dari korban, sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban.

Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B saat dihubungi secara terpisah mengatakan, proses hukum terhadap RJD yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah tetap berjalan.

“Namun tidak ditahan di sel, karena tersangka masih dibawa umur,” pungkasnya.