Jam Tangan Polisi Tidak Berfungsi, Wanita Dalam Program Perlindungan Tewas Dihabisi Mantan Pacar dengan Brutal
Ilustrasi. (Pexels/Ekaterina Bolovtsova)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan banding pada Hari Jumat menjatuhkan hukuman penjara 40 tahun kepada seorang pria berusia 36 tahun, karena menguntit dan membunuh secara brutal mantan pacarnya tahun lalu setelah pasangan itu putus.

Vonis hukuman terbaru tersebut, lebih berat daripada hukuman 35 tahun pengadilan yang lebih rendah.

Kim Byung-chan dihukum karena menikam mantan pacarnya yang berusia 30-an beberapa kali, di apartemen studionya di pusat kota Seoul, Korea Selatan pada November tahun lalu.

Sebelumnya, dia telah menguntit mantan pacarnya itu sejak perpisahan mereka di paruh kedua tahun 2020.

Pada saat kematiannya, dia berada di bawah perlindungan polisi setelah mengajukan empat pengaduan terhadap Kim. Perintah penahanan diberlakukan padanya.

Kasus ini telah menarik kemarahan publik atas pengungkapan, korban meminta bantuan polisi dua kali melalui jam tangan pintar yang dikeluarkan polisi pada hari kematiannya, tetapi petugas tiba di tempat kejadian terlambat, karena perangkat tidak berfungsi.

Pengadilan Tinggi Seoul pada Hari Jumat mengonfirmasi keyakinan pengadilan yang lebih rendah terhadap Kim atas pembunuhan balas dendam dan tuduhan lainnya, meningkatkan hukuman penjara lima tahun dengan alasan Kim tidak benar-benar menyesal.

"Diragukan apakah Kim bertobat dengan sungguh-sungguh, mengingat dia terus mengulangi klaim bahwa dia tidak membalas dendam," kata pengadilan, menolak pembelaannya bahwa pembunuhan itu tidak disengaja, melansir Korea Times 23 September.

"Tampaknya Kim membunuh korban untuk membalas dendam, karena marah atas pengajuan perintah penahanan dan lainnya," kata pengadilan.

Diketahui, jaksa menuntut hukuman seumur hidup untuk Kim, baik di pengadilan distrik maupun pengadilan banding.

Selain memperberat hukuman, pengadilan banding juga menguatkan perintah pengadilan yang lebih rendah, agar Kim memakai alat pelacak selama 15 tahun.