Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merencanakan kelanjutan pemulihan daerah aliran sungai (DAS) kritis dan pengamanan pesisir pantai untuk mengurangi luas daerah genangan banjir menjadi sebesar 889,4 meter persegi di Tahun 2026.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026.

"Dengan fokus kepada antisipasi debit air yang belum tertampung melalui peningkatan kapasitas eksisting dan desain sistem drainase, pembangunan tanggul pengamanan, dan upaya retensi air," kata Anies dalam pergub yang dikutip pada Jumat, 23 September.

Salah satu upaya yang dilakukan, sesuai perencanaan Anies, adalah kelanjutan program pembangunan dan peningkatan kapasitas sungai naturalisasi atau normalisasi yang bakal dikerjakan oleh Gubernur DKI Jakarta selanjutnya.

"Pengadaan tanah untuk naturalisasi/normalisasi sungai pada Kali Ciliwung, Kali Sunter Cipinang Melayu, Kali Angke, Kali Jatikramat, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, dan lainnya yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pemerintah pusat," ujar Anies.

Selain itu, beberapa program yang akan dikerjakan penerus Anies adalah pengoperasian 4 sungai, danau, embung, dan waduk (SDEW); pengerukan SDEW; pengoperasian 9 polder; pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase dan sarana prasarana pengendali banjir lainnya; integrasi ruang terbuka hijau dan biru melalui replikasi Taman Maju Bersama (TMB) di daerah cekungan, naturalisasi sungai, dan waduk; pembangunan dan peningkatan kapasitas pemanenan air hujan dan sumur resapan; hingga pembangunan tanggul pengaman pantai yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang 22 kilometer.

Sebagaimana diketahui, proyek normalisasi digarap oleh pemerintah pusat lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sementara, Pemprov DKI bertugas untuk mengurusi pembebasan lahan rumah warga terdampak.

Tapi, proses normalisasi Sungai Ciliwung dan Pesanggrahan yang dimulai sejak 2013 sempat mangkrak pada 2017 karena terjadi ketidaksepakatan nilai ganti rugi antara warga dengan pemerintah.

Sampai akhir Desember 2019, pemprov DKI sudah mulai melakukan penetapan lokasi normalisasi sungai. Kemudian, melaksanakan tugas lain terkait persiapan pengadaan, seperti mengajak bicara keadaan warga yang lahannya bakal dibebaskan. Namun, hingga kini, masalah pembebasan lahan di wilayah terdampak normalisasi tak kunjung selesai.