Wapres Ma'ruf Amin Beberkan Kriteria Pengganti Anies Baswedan di DKI Jakarta, Apa Itu?
Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy/VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin membeberkan kriteria sosok yang tepat untuk menggantikan Anies Baswedan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Paling utama yaitu paham kondisi ibu kota.

"Tentu pemerintah akan memilih orang yang bisa memahami Jakarta, orang yang pernah berkecimpung di Jakarta, dan tahu persis soal Jakarta," kata Wapres Ma'ruf Amin di Pontianak, Kalimantan Barat, Antara, Kamis, 22 September.

Diketahui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022. "Nanti siapa orangnya, kita harapkan ini sebagai untuk melanjutkan sampai ke 2024, tentu jangan orang yang tidak tahu Jakarta," ungkap Wapres.

Pada 13 September 2022, DPRD DKI Jakarta menyepakati tiga nama untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai calon Pj DKI Jakarta yaitu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono yang juga pernah menjadi Wali Kota Jakarta Utara, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin.

"Kalau tidak tahu Jakarta kan akan sulit, dan prosesnya seperti biasa melalui penetapan," tambah Wapres.

Wapres Ma'ruf menyebut proses penetapan Pj Gubernur Jakarta akan sama proses seperti penetapan pj gubernur daerah lain.

"Saya kira itu sudah ada aturannya seperti daerah-daerah lain, seperti kemarin kan sudah ada Banten, Bangka Belitung, kemudian Aceh itu sudah berjalan. Nanti periode berikutnya beberapa daerah termasuk DKI Jakarta. Saya kira prosesnya akan sama," ungkap Wapres.

Dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta pada 13 September 2022 lalu, Heru dan Marullah masing-masing mengantongi sembilan suara. Artinya seluruh fraksi di DPRD DKI yang berjumlah sembilan fraksi memilih dua figur tersebut.

Setelah terpilih tiga nama usulan dari DPRD DKI, kewenangan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo yang akan memilih satu orang sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Selain dari DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama sehingga total akan ada enam nama yang diusulkan kepada Presiden Jokowi. 

Nama-nama usulan dari Kemendagri bisa sama dengan tiga nama yang diusulkan DPRD DKI atau berbeda.

Setelah ada enam nama, Mendagri lalu mengusulkan nama-nama tersebut ke Presiden Jokowi untuk dibahas di Tim Penilai Akhir (TPA) oleh Presiden Jokowi dan lembaga terkait.