Bagikan:

JAKARTA - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Setelahnya, Jakarta akan dijabat oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI sampai tahun 2024.

Anies pun memberi satu pesan kepada calon Pj Gubernur DKI. Dia, kata Anies, harus bekerja mengikuti rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2023-2026 yang saat ini tengah disusun oleh Anies beserta jajarannya.

"Jadi, ada RPJMD, namanya sekarang RPD rencana pembangunan daerah sampai 2026. ini yang harus diikuti oleh siapapun yang nanti menjalankan," kata Anies saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September.

Rancangan pembangunan Jakarta sampai tahun 2026 ini nantinya akan diturunkan dalam rencana kerja tahunan (RKT) yang menjadi pedoman pekerjaan jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Sehingga, menurut dia, Pj Gubernur DKI nantinya telah memiliki pegangan untuk bekerja memimpin Jakarta. Bahkan, RPD ini akan tetap digunakan sampai kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta yang akan terpilih pada Pilkada 2024 nanti.

"Jadi, kita ini tidak bekerja pakai selera. Tapi, dari rencana pembangunan daerah, dari situ diturunkan menjadi rencana kerja tahunan. Ini yang harus dilaksanakan. Artinya bukan hanya untuk periode 2022-2024, di mana di situ akan ada Pj, tapi lebih panjang lagi dan itu sudah ditetapkan. Jadi, pegangannya itu saja," urai Anies.

Saat ditanya soal siapa sosok yang cocok menjadi Pj Gubernur DKI, Anies enggan berkomentar. "Terkait dengan nanti siapanya, nanti saya komentar berikutnya saja," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, hingga hari ini belum ada nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan. Kemendagri, kata Tito, akan meminta masukan DPRD DKI Jakarta lebih dulu terkait nama calon.

"Belum. Sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," ujar Tito di gedung DPR, Senayan.

Masa jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022. Menurut Tito, penjabat pengganti Anies akan dibahas pada September mendatang.

Tito mengatakan, saat ini pihaknya tengah berfokus untuk mengurus penjabat yang akan menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada September.

"(Pengangkatan Pj Gubernur DKI) itu kan Oktober. Kami ini kan dari Juli sampai Desember totalnya udah 101. Paling banyak itu di bulan Juni ada 48. Yang bulan Agustus kami kerjakan di bulan Juli. Yang bulan September ini kami kerjakan di akhir bulan Agustus. Kami masih fokus yang beberapa daerah lagi yang di bulan September. Oktobernya nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," jelas Tito.

Adapun kriteria penjabat gubernur DKI, kata Tito, adalah pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana diatur dalam UU.

BACA JUGA:


- https://voi.id/berita/206120/permohonan-tak-ditahan-dikabulkan-putri-candrawathi-wajib-lapor-2-kali-seminggu

- https://voi.id/berita/206047/mantan-pengacara-bharada-e-heran-istri-ferdy-sambo-tersangka-kasus-pembunuhan-dibiarkan-berkeliaran

- https://voi.id/berita/205862/terungkap-soal-dua-pisau-kuat-maruf-yang-berkaitan-dengan-peristiwa-magelang-ancam-brigadir-j-naik-ke-atas

- https://voi.id/berita/205343/harus-biayai-anak-sekolah-pengeroyok-ade-armando-minta-hakim-ringankan-hukuman

[/see_also

"Aturannya kan jelas sekali, harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara. UU mengatakan seperti itu, artinya eselon 1," kata Tito.