JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta terkait usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Dalam surat tersebut, Tito meminta DPRD DKI menyiapkan tiga nama calon untuk diserahkan.
Disebutkan dalam surat, DPRD DKI memiliki waktu pengusulan nama sampai tanggal 16 September 2022 atau satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tulis Tito yang dikutip VOI dalam surat, Selasa, 6 September.
Nantinya, tiga nama calon ini akan disandingkan dengan tiga nama lainnya yang dipilah Kemendagri. Pada akhirnya, salah satu nama calon akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Pj Gubernur DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengonfirmasi surat ini sudah diterima oleh pimpinan DPRD. Zita menyebut dewan akan melakukan pembahasan terlebih dahulu sebelum akhirnya menjaring tiga nama yang akan diusulkan sebagai calon Pj Gubernur DKI.
"Kami dari DPRD DKI sudah disurati oleh Mendagri untuk mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur DKI. Siapa saja nama dari DPRD DKI? Tentu akan dijawab nanti di persidangan resmi DPRD DKI karena kami harus konsolidasi internal terlebih dahulu," kata Zita.
BACA JUGA:
Bagi Zita, kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta adalah orang yang berpengalaman dan memahami persoalan Jakarta, termasuk fenomena sosialnya. Lalu, dia juga harus pandai mengelola pemerintah daerah. Selain itu, Zita memandang Pj Gubernur juga harus bisa menjalin komunikasi yang baik dengan DPRD DKI.
"DKI ini banyak ras dan agama, beragam karakter, sehingga harus pandai dalam komunikasi, juga komunikasi dengan DPRD. Terakhir, harus paham dengan situasi politik di Ibu Kota," tutur dia.
Jika telah menjabat, Pj Gubernur DKI memiliki tugas pokok melaksanakana rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022 yang belum diselesaikan Anies, serta rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2023-2026 yang kini tengah disusun.
Sementara, sesuai aturan, orang yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah tersebut adalah ASN yang menduduki jabatan strukturan eselon I dengan pangkat golongan sekurangkurangnya IV/C.