Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut kelanjutan program pembangunan sumur resapan merupakan kewenangan Penjabat (Pj) GUbernur DKI Jakarta yang akan menjabat mulai 17 Oktober 2022 hingga 2024.

Meskipun, dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta penerusnya melanjutkan pembangunan sumur resapan.

"Jadi, (sumur resapan) menjadi kewenangan Pj Gubernur. Kita tidak ingin mengintervensi Pj Gubernur. Pj Gubernur punya keleluasaan, punya kewenangan untuk mengambil keputusan yang terbaik menurut Pj Gubernur soal bagaimana Pemprov ke depan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 6 Oktober.

Sumur resapan merupakan salah satu program andalan Anies selama menjabat. Namun, seiring waktu, DPRD DKI Jakarta menyadari bahwa sumur resapan tak efektif untuk membantu menyelesaikan masalah banjir di Jakarta.

Sehingga, DPRD menghapus pengajuan anggaran sumur resapan dalam APBD tahun anggaran 2022. Meski demikian, Riza memandang sumur resapan masih bermanfaat menanggulangi banjir.

Lagipula, sepanjang tahun ini, Pemprov DKI masih melakukan pembangunan sumur resapan menggunakan anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI, meski jumlahnya tak signifikan.

"Pemprov merasa perlu bahwa sumur resapan ini dirasakan manfaatnya cukup memberikan pengaruh yang positif pada penangananan banjir. Namun demikian, teman-teman DPRD kan sampai hari ini belum menyetujui," ujar dia.

Namun, lanjut Riza, bukan berarti sumur resapan tidak akan dilanjutkan ke depan. Pemprov DKI masih memiliki peluang untuk mengajukan anggaran sumur resapan dalam pembahasan penyusunan APBD DKI tahun anggaran 2023.

"Memang itu nanti kan masih pembahasan, pembahasan nanti kan pada Pj Gubernur, ya. Tentang program-program untuk 2023, pembahasan anggaran, kami sekarang ini sudah menyiapkan. Tapi, nanti pembahasan detail program-programnya nanti bersama DPRD. Saya kira kan nanti setelah tanggal 16, itu artinya sudah menjadi kewenangan Pj Gubernur," imbuhnya.