BADUNG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan adanya pos pengaduan bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaannya yang terimbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Kalau pos pengaduan, terkait isu ketenegakerjaan bisa langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan atau teman-teman dinas-dinas ketenegakerjaan di seluruh Indonesia," kata dia di Badung, Bali, Selasa, 13 September.
Selain itu, Menaker kembali menanggapi soal tuntutan kenaikan upah pekerja dengan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dia menyebutkan pengupahan itu sudah diputuskan untuk tahun 2022 sejak bulan November 2021.
"Ketentuan pengumpahan itu sudah diputuskan untuk tahun 2022 ini, sudah diputuskan sejak November tahun 2022. Jadi, ini kan berlakunya ketentuan pengupahan itu diputuskan tahun 2021 berlaku selama satu tahun di tahun 2022," sambungnya.
BACA JUGA:
Untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan memberikan subsidi upah atau BSU.
"Bantuan subsidi upah bukan pertamakali diberikan oleh pemerintah tahun 2020 kita juga berikan selama 4 bulan, 2021 pun kita berikan, dan di tahun 2022 ini kita berikan kembali," ujar Menaker Ida Fauziyah.