Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan kepada siapa pun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikannya untuk bekerja sesuai peraturan gubernur (pergub) dan keputusan gubernur (kepgub) yang telah ada.

Hal ini disampaikan Anies usai menghadiri Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Berakhir pada Tahun 2022 di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

"Ada ketentuan-ketentuan, ada pergub, ada kepgub. Itu semua yang harus dipegang siapapun yang nanti bertugas. Saya sebagai pejabat yang selesai, saya sampaikan bahwa ini semua sudah diselesaikan, kewenangan ada pada pejabat yang berikutnya. Di situ penghormatan kita pada sistem," kata Anies, Selasa, 13 September.

Anies memandang, semua program kerja yang ia jalankan selama memimpin DKI pun merupakan program Pemprov DKI Jakarta sebagai institusi pemerintahan. Sehingga, hal program tersebut lumrah untuk dilanjutkan.

Sejalan dengan itu, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2023-2026. RPD merupakan rancangan program pemerintah daerah yang disepakati oleh DPRD sebagai lembaga legislatif.

"Semua adalah program rakyat Jakarta, ini bukan program pribadi. Semua yang ditetapkan sebagai RPD, waktu itu namanya RPJMD dan sekarang namanya RPD, itu adalah program yang disepakati oleh rakyat Jakarta melalui proses di DPRD dan eksekutif," urai Anies.

"Jadi, tidak ada yang namanya program pribadi. Ini adalah program rakyat Jakarta yang ditetapkan lewat perda," lanjutnya.

Sebagai informasi, masa jabatan Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Sehingga, mulai tanggal 17 Oktober hingga Pemilu 2024 selesai, Jakarta akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI.

DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama usulan calon Pj Gubernur DKI Jakarta, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.

Tiga nama calon Pj Gubernur usulan DPRD DKI Jakarta ini akan disandingkan dengan tiga nama lainnya yang dipilih Kemendagri. Pada akhirnya, Presiden Joko Widodo akan memilih salah satu nama untuk menjabat sebagai Pj Gubernur DKI.