KPU: 15 September, PPP Baru Bisa Perbaiki Data Kepengurusan Melalui Sipol
Foto Nailin In Saroh/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menyerahkan SK Kemenkum HAM pengesahan kepengurusan baru yang saat ini dipimpin Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyerahan ini untuk memperbaiki data kepengurusan PPP di KPU agar dapat mengikuti tahapan Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, mengatakan PPP dapat memperbaiki data kepengurusan saat masa perbaikan. Yakni pada tanggal 15 sampai 28 September 2022.

"Itu masa parpol melengkapi perbaikan dan ini diatur di dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 2022. Jadi nanti tanggal 15 sampai dengan 28 selama 14 hari parpol kita berikan kesempatan memperbaiki dokumennya," ujar Idham kepada wartawan, Selasa, 13 September.

"Terkait dokumen yang tadi disampaikan, ketua kami telah menyampaikan bahwa itu akan diproses di masa perbaikan," sambungnya.

Idham menjelaskan, perbaikan dilakukan pada tanggal tersebut karena pelaksanaan verifikasi administrasi telah berakhir pada 11 September lalu. Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada Rabu, 14 September, besok.

"Pelaksanaan verifikasi administrasi itu berakhir pada tanggal 11 September 2022. Tanggal 14 September KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pimpinan parpol yang dokumennya telah diverifikasi," jelas Idham.

Idham memastikan, SK baru Kemenkumham tersebut tidak akan berpengaruh pada kepengurusan PPP di daerah-daerah.

Nantinya, tambah Idham, PPP akan diberi kesempatan untuk memperbaiki data kepengurusan tersebut melalui sipol yang aksesnya baru akan dibuka pada tanggal 15 September mendatang.

"Jadi akses sipol akan dibuka kembali pada masa perbaikan selama 14 hari. Kami akan menyampaikan pada parpol agar memanfaatkan waktu 14 hari untuk mengunggah dokumen yang sekiranya dipersyaratkan dalam rangka melengkapi dokumen yang telah ada," katanya.

Terkait