KPU Buka Akses Sipol Pemilu 2024 untuk Partai Politik Mulai Hari Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk parpol (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk parpol calon peserta Pemilu 2024 pada hari ini.

Sipol adalah sistem untuk memfasilitasi partai politik dalam melakukan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Dalam hal ini, parpol akan memasukkan data secara daring dalam laman resmi sipol.kpu.go.id terkait dokumen persyaratan seperti profil parpol, keanggotaan partai, kepengurusan partai, hingga kantor tetap partai.

"Hari ini pada tanggal 24 Juni sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, kami akan mulai membuka akses mengenai Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik," kata Komisioner KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jumat, 24 Juni.

KPU memberi kesempatan pada parpol untuk mengakses sipol sejak hari ini sampai masa pendaftaran parpol ditutup pada 14 Agustus 2022. Sementara, pembukaan pendaftaran parpol sendiri dijadwalkan mulai tanggal 1 Agustus selama 14 hari.

Idham menuturkan, Sipol telah digunakan sejak Pemilu 2019. Ia mengklaim saat ini sistem dalam Sipol telah dimutakhirkan untuk meminimalisasi kendala yang pernah terjadi dalam pemilu sebelumnya.

Selain itu, KPU juga menjalin kerja sama dengan 9 kementerian/lembaga yang berkaitan dengan teknologi informasi, termasuk Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memantau perkembangan sistem dalam Sipol.

"Terkait keamanan Sipol memang saat ini KPU memiliki kerjasama dengan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan teknologi informasi, dan kita telah membentuk gugus tugas utk memonitor, memantau perkembangan yang ada di KPU terutama terkait dengan IT-nya," ujar Idham.

Lebih lanjut, Idham menuturkan bahwa partai politik peserta pemilu 2019 tidak perlu lagi menginput data dari awal dalam Sipol. Mereka, kata Idham, cukup melakukan migrasi dan pembaharuan data.

"Kebijakan KPU RI memperbolehkan parpol yang pernah menjadi peserta pemilu 2019 meminta pelayanan migrasi data. Proses migrasi data ini harus diawali dengan penyampaian surat permohonan kepada KPU RI terkait migrasi data," imbuhnya.