JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut saat ini sudah ada 16 partai politik yang mendaftarkan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol telah dibuka sejak Jumat, 24 Juni atau dua hari lalu.
Berdasarkan pencatatan per Sabtu 25 Mei pukul 20.00 WIB, partai politik yang sudah mendaftar di antaranya yang telah lolos ke parlemen dalam Pemilu 2019, partai partai politik peserta Pemilu 2019, hingga partai yang belum mengikuti pemilu.
"Ada empat parpol peserta Pemilu 2019 melampaui PT, lima parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan tujuh parpol belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019. Jadi, total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol," kata Idham kepada wartawan, Minggu 26 Juni.
Partai yang sudah mendaftarkan akun tersebut di antaranya Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia.
Kemudian Partai Demokrat Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Pandu Bangsa.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Sipol adalah sistem untuk memfasilitasi partai politik dalam melakukan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
Dalam hal ini, parpol akan memasukkan data secara daring dalam laman resmi sipol.kpu.go.id terkait dokumen persyaratan seperti profil parpol, keanggotaan partai, kepengurusan partai, hingga kantor tetap partai.
KPU memberi kesempatan pada parpol untuk mengakses sipol sejak hari ini sampai masa pendaftaran parpol ditutup pada 14 Agustus 2022. Sementara, pembukaan pendaftaran parpol sendiri dijadwalkan mulai tanggal 1 Agustus selama 14 hari.
Lebih lanjut, Idham menuturkan bahwa partai politik peserta pemilu 2019 tidak perlu lagi menginput data dari awal dalam Sipol. Mereka, kata Idham, cukup melakukan migrasi dan pembaharuan data.
"Kebijakan KPU RI memperbolehkan parpol yang pernah menjadi peserta pemilu 2019 meminta pelayanan migrasi data. Proses migrasi data ini harus diawali dengan penyampaian surat permohonan kepada KPU RI terkait migrasi data," imbuhnya.