KIP: 7 Parpol Lokal di Aceh Sudah Miliki Akun Sipol
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menunjukkan tampilan sistem informasi partai politik (sipol) Pemilu 2024 di Jakarta/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bagikan:

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan tujuh partai politik lokal di provinsi tersebut sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan akun Sipol tersebut diperlukan untuk mengunggah dokumen partai politik sebagai syarat pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Hingga kini sudah tujuh dari 17 partai politik lokal yang terdaftar di Kemenkumham memiliki akun Sipol. Permohonan akun Sipol ini hingga akhir Juli 2022," kata Syamsul Bahri dikutip ANTARA, Jumat, 8 Juli.

Ada pun tujuh partai politik lokal tersebut Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Generasi Aceh Beusaboh Taat dan Taqwa (Gabthat), Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Islam Aceh (PIA).

"Kami masih menunggu partai politik lokal lain mengajukan aktivasi akun Sipol. Permohonan aktivasi hingga sebelum pendaftaran partai politik calon peserta pemilu," kata Syamsul Bahri.

Sipol merupakan aplikasi yang diakses di website KPU RI. Sipol berisikan data kepengurusan dan keanggotaan partai politik di semua tingkatan, mulai pusat hingga cabang di tingkat kecamatan.

Partai politik lokal yang terkendala dengan aplikasi Sipol, kata Syamsul Bahri, KIP Aceh sudah membuka "help desk" atau posko konsultasi. Pelayanan diberikan 24 jam sehari.

"Kami mengingatkan partai politik lokal yang sudah memiliki akun Sipol segera mengunggah dokumen guna memudahkan saat pendaftaran menjadi calon peserta Pemilu 2024," kata Syamsul Bahri.

Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan penerapan aplikasi Sipol untuk memudahkan partai politik mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2024.

"Selain memudahkan, aplikasi Sipol menekan biaya partai politik saat mendaftar sebagai peserta pemilu. Tidak lagi menggunakan dokumen fisik," kata  Idham Holik

Dengan menggunakan aplikasi Sipol, kata Idham Holik, partai politik tidak memerlukan kertas yang banyak untuk mendaftar diri sebagai peserta pemilu. Penggunaan aplikasi Sipol cukup memindai dokumen dan mengunggahnya ke sistem.

"Kalau pendaftaran menggunakan dokumen fisik tentu membutuhkan ruang yang banyak untuk menyimpan data-data partai politik. Ini juga membutuhkan biaya besar seperti penggandaan dokumen dan lainnya," kata Idham Holik.

Keikutsertaan partai politik lokal pada pemilu legislatif di Aceh merupakan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.

Partai politik lokal pertama kali mengikuti pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2007. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk anggota DPRD provinsi atau DPRA dan DPRD kabupaten kota atau DPRK.