VIDEO: Sidang Ricuh, Massa Adat Dayak-Kalimantan Tak Terima Edy Mulyadi Divonis Ringan
VIDEO: Sidang Ricuh, Massa Adat Dayak-Kalimantan Tak Terima Edy Mulyadi Divonis Ringan. (Tim grafis Video VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Beginilah suasana kericuhan sidang vonis terdakwa Edy Mulyadi di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9). Kericuhan terjadi usai Hakim Ketua Adeng AK menyampaikan amar putusan terhadap Edy Mulyadi. Massa dari Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) tidak terima dengan putusan hakim terhadap terdakwa Edy Mulyadi. Edy Mulyadi divonis 7 bulan 14 hari penjara terkait kasus' tempat 'jin buang anak'. Dituding telah menyakiti masyarakat adat Dayak mereka berencana melakukan banding. Hakim menyatakan Edy bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti. Simak videonya berikut ini.