Komisi III Kawal Proses Hukum Adat Dayak Edy Mulyadi
Edy Mulyadi/Foto: Youtube Edy Mulyadi

Bagikan:

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Agustiar Sabran mengaku akan mengawal permintaan sejumlah elemen masyarakat Dayak yang meminta Edy Mulyadi diproses secara hukum adat. Menurutnya, hukum adat juga harus ditegakkan meski Edy Mulyadi sudah meminta maaf dan diproses hukum.

“kenapa hukum adat ditegakkan? Karena Kalimantan terkenal dengan budaya adatnya, terkenal sekali dengan budaya adatnya. Kalau hukum positif akan kami kawal, nanti akan ke Bareskrim. Untuk hukum adat nanti kami kawal karena hukum adat dan positif itu beda. Perlu diingat sebelum hukum positif itu ada hukum adat dulu agar buat jera yang lainnya,” kata Agustiar Sabran yang juga Ketua Dewan Adat Dayak, di DPR, Kamis, 27 Januari.

Sebelumnya, Dewan Adat Dayak (DAD) meminta majelis adat Dayak Nasional menjatuhkan hukuman adat terhadap pegiat media sosial, Edy Mulyadi atas pernyataannya yang dinilai telah menghina masyarakat Kalimantan.

Selain menjatuhkan hukum adat, DAD bersama sejumlah organisasi kemasyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) juga melaporkan mantan kader PKS itu Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa 25 Januari.