PALEMBANG - Tim Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengejar seorang buronan tersangka kasus dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap penahan tanah sungai pada Rumah Sakit Kusta dr. Rivai Abdullah Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Barly Ramdhany mengatakan tersangka pidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial SS yang merupakan Direktur PT Karya Saviera.
Dia terlibat untuk dua pekerjaan proyek pembangunan oleh PT Palcon Indonesia pada RS Kusta Rivai Abdullah Palembang di Kecamatan Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Dua tersangka, yakni pertama, MA selaku pelaksana pekerjaan sudah diringkus beberapa hari lalu dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan. Tersangka SS sedang dalam pengejaran Subdit III Tipidkor," kata Barly dilansir ANTARA, Sabtu, 10 September.
Dia menjelaskan tersangka MA dan SS diduga melaksanakan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dan melakukan pengurangan volume dalam pekerjaan penimbunan dan pembangunan turap penahan tanah sungai yang menggunakan dana APBN tahun 2017.
Dalam perjalanannya PT Palcon Indonesia selaku pemenang lelang menyerahkan proses pengerjaan inti berupa pemancangan sheet pile dan square pile (pancang beton 30x30) kepada subkontraktor, yaitu PT Karyatama Saviera. Kemudian dari PT Karyatama Saviera diberikan lagi kepada PT Palu Gada.
Hingga ditemukan kekurangan volume pasir saat penimbunan, kekurangan volume pancang beton berukuran 30x30 termasuk volume pengangkutan tiang pancang ke lokasi pengerjaan di Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin.
"Berikut saat ditelusuri, tenaga ahli yang di lapangan berbeda dengan yang dilampirkan dalam dokumen penawaran jasa," imbuh Barly.
BACA JUGA:
Akibat perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp5.136.630.301, meliputi sebesar Rp238.803.800 untuk konsultasi perencanaan dan sejumlah Rp4.897.826.501 untuk pekerjaan konstruksi bangunan.
"Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari tim audit Badan Pemeriksa Keuangan RI," ujarnya.
Polisi sudah menyita barang bukti berupa satu unit flash disk merek Sandisk berisikan laporan dokumen dari LPSE Kementerian Kesehatan RI dan 14 dokumen dalam bentuk fisik.
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka MA dan SS diketahui berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik dari pemeriksaan dua orang pelaku lain dalam kasus yang sama, yakni Rus (45) selaku pejabat pembuat komitmen di RS Kusta Rivai Abdullah dan Jun (49) Direktur PT Palcon Indonesia selaku kontraktor utama proyek.
Keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang dan dinyatakan bersalah. Terdakwa Rus dan Jun masing-masing divonis penjara selama dua tahun dan denda senilai Rp150 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, terdakwa Rus juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 juta dan terdakwa Jun sebesar Rp1,433 miliar.