JAKARTA - Seorang buronan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) berinisial AAFH berhasil ditangkap oleh tim tangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Tersangka ditangkap setelah 2 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka AAFH ditangkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Tersangka AAFH ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-1266/M 1.10/FD 1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo kepada VOI, Kamis, 31 Agustus.
Selanjutnya tersangka AAFH dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan dan akan diserahkan ke Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat untuk ditahan.
Adapun tersangka korupsi berinisial AAFH dilakukan penangkapan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Jakarta Pusat bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Sementara Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 30 Agustus. Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat membawa Tersangka AAFH berangkat kembali ke Jakarta pada, Kamis, 31 Agustus.
"Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 07.00 WIB yang dipimpin oleh pak Kepala Kejari Jakpus, Hari Wibowo. Kemudian tersangka AAFH dibawa ke Kantor Kejari Jakpus untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat," katanya.
Nantinya, tersangka korupsi berinisial AAFH akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Kamis, 31 Agustus sampai dengan 19 September 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 1272/M 1.10/Fd.1/06/2023.
BACA JUGA:
Bani menjelaskan, penangkapan tersangka buronan korupsi tersebut berlangsung alot. Sebelumnya Tim Tabur Kejari Jakpus telah mendatangi rumah tersangka yang berada di daerah Lebak, Provinsi Banten. Petugas tidak menemukan keberadaan tersangka pada 29 September 2021, lalu.
"Sehingga akhirnya dilakukan proses pelacakan dan ditemukan lokasi keberadaan tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan," ujarnya.
Dikatakan Bani, tersangka AAFH merupakan seorang tersangka pada perkara tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari salah satu bank pelat merah Cabang Jakarta Thamrin kepada koperasi karyawan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (kokarindo) tahun 2009 pada tanggal 22 April 2021.
"Selama kurang lebih 2 tahun dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut," katanya.